Friday, December 13, 2013

Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMA/MA

Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMA/MA

Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks meliputi 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.

Unsur-unsur Beban Belajar

Adapun unsur-unsur beban belajar di SMA/MA dengan sistem kredit semester adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

  • Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  • Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.

Cara Menetapkan Beban Belajar

Adapun cara yang dilakukan untuk menetapkan beban  belajar  sks  untuk  SMA/MA adalah sebagai berikut:
  • Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran SMA/MA  berlangsung selama 45 menit
  • Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMA/MA maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar sks untuk SMA/MA dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS dapat dilihat sebagaimana yang tercantum dalam Tabel berikut.

Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMA/MA dan berdasarkan pada Sistem Paket

Berdasarkan pada Tabel tersebut di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:

Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMA/MA dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini menyajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.

Beban Belajar Minimal

Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA yaitu minimal 130 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

Komposisi Beban Belajar

Adapun komposisi beban belajar di SMA/MA adalah sebagai berikut:
Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri atas:
  • Kelompok A (wajib)
  • Kelompok B (wajib)
  • Salah satu dari kelompok C (peminatan) lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Kriteria Pengambilan Beban Belajar

Perlu diperhatikan aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
  • Fleksibilitas dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
  • Pengambilan beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh Pembimbing Akademik. 

Kriteria Penentuan Beban Belajar

Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:
  • Pengambilan beban belajar (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan peserta didik baru;
  • Pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
  • Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum.
  • Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagai berikut.
Penilaian
  • Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakanskala 1 – 4 (kelipatan 0,33). Sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel di bawah ini.

  • Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-)
  • Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
  • Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
  • Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Penentuan Indeks Prestasi (IP)

  • IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester

Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  • IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
  • IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks.
  • IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
  • IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
  • Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.

Kelulusan

Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester. Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pendidikan  di SMA/MA setelah:
  • menyelesaikan seluruh program  pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
  • lulus Ujian Nasional.
Demikian tulisan tentang beban belajar SMA/MA dalam sistem kredit semester menurut Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas.

Baca juga:
Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013

    Thursday, December 5, 2013

    Penilaian Kelas Otentik dan Berdasarkan Standar Menurut Kurikulum 2013

    Penilaian Kelas Otentik dan Berdasarkan Standar Menurut Kurikulum 2013

    Penilaian Harus Berdasarkan Standar

    Suatu standar, serendah apapun selalu akan dibutuhkan sebab standar berperan sebagai patokan dan sekaligus pemicu untuk perbaikan aktivitas dalam kehidupan. Pada konteks pendidikan, standar tentunya juga akan dibutuhkan dalam rangka acuan minimal terkait kompetensi yang musti dipenuhi oleh seorang lulusan pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) dengan demikian tiap calon lulusan akan dinilai apakah ia telah dapat memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Melalui penerapan standar dalam bentuk SKL, KI, dan KD sebagai acuan bagi proses pendidikan, maka dapat diharapkan seluruh komponen yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan pada semua tingkatan, termasuk siswa sendiri akan berusaha untuk mengarahkan upayanya pada pencapaian standar dikehendaki (ditetapkan). Melalui pendekatan demikian, dapat diharapkan guru akan memiliki orientasi yang jelas tentang apa yang harus dikuasai siswanya pada setiap tingkatan dan jenjang, serta pada saat yang sama guru tetap diberi kebebasan yang luas dalam merancang dan melakukan proses pembelajaran yang dipandangnya terefektif dan terefisien dalam mencapai standar tersebut. Guru akan terus dipicu agar dapat menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan tidak sekedar berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.
    Pengertian, Prinsip-Prinsip, dan Karakteristik Penilaian Kelas Otentik Menurut Kurikulum 2013
    Pengertian, Prinsip-Prinsip, dan Karakteristik Penilaian Kelas Otentik Menurut Kurikulum 2013

    Pengertian Penilaian Kelas Otentik

    Sebagai bentuk implikasi dari penerapan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) maka proses penilaian yang dilakukan oleh guru, baik yang bersifat formatif maupun sumatif mesti beracuan kriteria. Guru pada intinya harus mengembangkan penilaian otentik berkelanjutan yang akan menjamin pencapaian dan penguasaan kompetensi.

    Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan siswanya melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.

    Prinsip-Prinsip Penilaian Otentik

    Di bawah ini dijelaskan prinsip-prinsip penilaian otentik, yaitu:
    1. Proses penilaian harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran, bukan bagian terpisah dari proses pembelajaran. Penilaian harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan masalah dunia sekolah
    2. Penilaian harus menggunakan berbagai ukuran, metoda dan kriteria yang sesuai dengan karakteristik dan esensi pengalaman belajar,
    3. Penilaian harus bersifat holistik yang mencakup semua aspek dari tujuan pembelajaran (sikap, keterampilan, dan pengetahuan).

    Karakteristik penilaian kelas

    Beberapa karakteristik penilaian kelas menurut Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:

    1. Pusat belajar

    Penilaian kelas lebih memfokuskan perhatian guru dan siswa pada pengamatan dan perbaikan belajar daripada pengamatan dan perbaikan mengajar. Penilaian kelas ini akan dapat memberikan informasi dan petunjuk bagi guru dan siswa untuk membuat pertimbangan dalam rangka melakukan perbaikan terhadap hasil belajar.

    2. Partisipasi-aktif siswa

    Karena difokuskan pada belajar, maka penilaian kelas memerlukan partisipasi aktif siswa. Kerjasama di dalam penilaian harus dilakukan dimana siswa memperkuat penguasaan materi matapelajaran dan keterampilan (skill) pada dirinya. Sementara itu, guru harus memberikan motivasi kepada siswanya agar terus meningkat. Dalam kaitan ini ada tiga pertanyaan bagi guru yang selalu menjadi perhatiannya, yaitu:
    (a) Apakah kemampuan dasar dan pengetahuan saya sudah tepat untuk mengajar?;
    (b) Bagaimana saya dapat mengetahui bahwa siswa saya memang sedang belajar?;
    (c) Bagaimana saya dapat membantu siswa saya agar dapat belajar dengan lebih baik?
    Karena guru bekerja lebih dekat dengan siswa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka diharapkan pada akhirnya guru juga akan dapat selalu memperbaiki skill (keterampilan) mengajarnya.

    3. Formatif

    Pelaksanaan penilaian kelas yang bersifat formatif mempunyai tujuan untuk memperbaiki mutu hasil belajar peserta didik.

    4. Kontekstual spesifik

    Pelaksanaan penilaian kelas adalah jawaban terhadap kebutuhan khusus bagi guru dan siswa. Kebutuhan khusus berada dalam kontekstual guru dan siswa yang harus belajar dengan baik dalam kelas.

    5. Umpan balik

    Penilaian kelas merupakan suatu alur proses umpan balik di kelas. Dengan sejumlah TPK (tujuan pembelajaran khusus), guru dan siswa dengan cepat dan mudah menggunakan umpan balik dan melakukan saran perbaikan belajar berdasarkan hasil-hasil penilaian yang diperoleh. Untuk mengecek pemanfaatan saran tersebut, pimpinan sekolah menggunakan hasil penilaian kelas, dan melanjutkan pengecekan alur umpan balik. Karena pendekatan umpan balik ini dalam kegiatan di kelas setiap hari, maka komunikasi alur hubungan antara pimpinan sekolah, guru dan siswa dalam KBM akan menjadi lebih efisien dan lebih efektif.

    6. Berakar kepada praktek mengajar yang baik

    Penilaian kelas adalah suatu usaha untuk membangun praktek mengajar guru yang lebih baik dengan melakukan umpan balik pada pembelajaran siswa secara lebih sistematik, lebih fleksibel, dan lebih efektif. Guru siap menanyakan dan mereaksi pertanyaan siswa, memonitor bahasa tubuh (body language) dan ekspresi wajah peserta didik, mengoreksi PR (pekerjaan rumah) dan hasil tes siswa, dan seterusnya. Penilaian kelas memberi sebuah cara untuk melakukan penilaian secara menyeluruh (holistik) dan sistematik dalam proses pembelajaran di kelas.

    Demikian, anda telah membaca uraian tentang penilaian kelas otentik menurut Kurikulum 2013 yang meliputi penilaian berdasarkan stand ar, prinsip-prinsip penilaian otentik, dan karakteristik-karakteristik penilaian kelas otentik dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

    Baca juga:
    Komponen Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013
    Konsep Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Konsep Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Konsep Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Beberapa waktu yang lalu blog penelitian tindakan kelas telah menampilkan uraian tentang prinsip, pendekatan dan karakteristik penilaian dalam Kurikulum 2013. Kini saatnya menguraikan tentang apa esensi konsep penilaian hasil belajar menurut Kurikulum 2013 yang baru diterapkan pada beberapa sekolah ini.

    Konsep Pengukuran, Penilaian dan Asesmen

    Penilaian, Pengukuran, dan Asesmen dalam Kurikulum 2013
    Penilaian, Pengukuran, dan Asesmen dalam Kurikulum 2013

    Yang dimaksud dengan penilaian di dalam Kurikulum 2013 adalah sama dengan asesmen. Selanjutnya buku pedoman pelaksanaan pembelajaran Kurikulum 2013 menyebutkan bahwa ada tiga kegiatan yang perlu didefinisikan dalam kaitan dengan konsep penilaian (asesmen), yaitu:
    1. Pengukuran
    2. Penilaian
    3. Evaluasi
    Sebenarnya istilah pengukuran, penilaian dan evaluasi mempunyai makna yang tidak sama, tetapi masing-masing saling terkait. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian.

    Cakupan Penilaian Menurut Kurikulum2013
    Di dalam Kurikulum 2013, kompetensi inti (KI) dirumuskan menjadi 4 bagian yaitu:
    1. KI-1: kompetensi inti sikap spiritual.
    2. KI-2: kompetensi inti sikap sosial.
    3. KI-3: kompetensi inti pengetahuan.
    4. KI-4: kompetensi inti keterampilan.
    Pada tiap materi pokok tertentu akan terdapat rumusan KD untuk masing-masing aspek KI. Jadi, pada suatu materi pokok tertentu, akan selalu muncul 4 KD sebagai berikut:
    1. KD pada KI-1: aspek sikap spiritual (untuk matapelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok).
    2. KD pada KI-2: aspek sikap sosial (untuk matapelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-3 yang berbeda dengan KD lain pada KI-2).
    3. KD pada KI-3: aspek pengetahuan
    4. KD pada KI-4: aspek keterampilan
    Nah, penilaian yang harus dilakukan adalah mencakup keempat kompetensi inti tersebut.

    Metode dan Instrumen Penilaian dalam Kurikulum 2013

    Bermacam-macam metode dan instrumen baik dalam bentuk formal maupun nonformal dipergunakan pada kegiatan penilaian dalam rangka mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).

    Penilaian Nonformal/Informal

    Penilaian nonformal bisa berupa komentar-komentar guru yang diberikan/diucapkan selama proses pembelajaran. Saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, pada waktu siswa atau beberapa siswa mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang siswa memberikan komentar terhadap jawaban guru atau siswa lainnya, dengan demikian berarti guru telah melakukan penilaian nonformal/informal terhadap performansi siswa tersebut.

    Penilaian Formal

    Penilaian proses formal adalah sebaliknya dari penilaian informal. Penilaian formal adalah teknik pengumpulan informasi yang didesain untuk mengidentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan siswa. Tidak sama dengan penilaian proses informal, penilaian proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan siswa.

    Komponen Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Berikut adalah pembahasan tentang komponen penilaian hasil belajar menurut Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Perlu kita ketahui bahwa dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 perlu diperhatikan prinsip-prinsip, pendekatan-pendekatan, dan karakteristik-karakteristik penilaian yang diamanahkan oleh Kurikulum 2013.

    Prinsip Penilaian Menurut Kurikulum 2013

    Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 baik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun pada jenjang pendidikan menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK) adalah:
    • Sahih

    Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
    • Objektif

    Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
    • Adil

    Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
    • Terpadu

    Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
    • Terbuka

    Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
    • Menyeluruh dan berkesinambungan

    Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
    • Sistematis

    Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
    • Beracuan kriteria

    Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
    • Akuntabel

    Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
    • Edukatif

    Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.

    Pendekatan Penilaian Menurut Kurikulum 2013

    Menurut Kurikulum 2013, penilaian yang dilakukan harus menggunakan pendekatan-pendekatan berikut:
    • Acuan Patokan

    Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pada aspek penilaiannya, maka semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah terlebih dahulu harus menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
    • Ketuntasan Belajar

    Ketuntasan belajar menurut kurikulum 2013 ditentukan sebagai berikut:
    Ketuntasan belajar dan konversi nilai menurut Kurikulum 2013
    Ketuntasan belajar dan konversi nilai menurut Kurikulum 2013


    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dapat dikatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya bila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif.
    • Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan siswa dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap siswa secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.

    Adapun implikasi dari adanya persyaratan ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
    • Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).

    Karakteristik Penilaian Menurut Kurikulum 2013

    • Belajar Tuntas

    Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), siswa tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah siswa dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Siswa yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan siswa pada umumnya.
    • Otentik

    Memandang  penilaian  dan  pembelajaran  secara  terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh siswa, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh siswa.
    • Berkesinambungan

    Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar siswa, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
    • Berdasarkan acuan kriteria

    Kemampuan siswa tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

    • Menggunakan  teknik penilaian yang bervariasi


    Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.

    Baca juga:
    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...