Friday, December 13, 2013

Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMA/MA

Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMA/MA

Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks meliputi 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.

Unsur-unsur Beban Belajar

Adapun unsur-unsur beban belajar di SMA/MA dengan sistem kredit semester adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

  • Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
  • Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh peserta didik atas dasar kesepakatan dengan pendidik.

Cara Menetapkan Beban Belajar

Adapun cara yang dilakukan untuk menetapkan beban  belajar  sks  untuk  SMA/MA adalah sebagai berikut:
  • Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran SMA/MA  berlangsung selama 45 menit
  • Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi peserta didik pada SMA/MA maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar sks untuk SMA/MA dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS dapat dilihat sebagaimana yang tercantum dalam Tabel berikut.

Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMA/MA dan berdasarkan pada Sistem Paket

Berdasarkan pada Tabel tersebut di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:

Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMA/MA dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini menyajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.

Beban Belajar Minimal

Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batas minimal beban belajar sks. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA yaitu minimal 130 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

Komposisi Beban Belajar

Adapun komposisi beban belajar di SMA/MA adalah sebagai berikut:
Komposisi beban belajar untuk peserta didik SMA/MA terdiri atas:
  • Kelompok A (wajib)
  • Kelompok B (wajib)
  • Salah satu dari kelompok C (peminatan) lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Kriteria Pengambilan Beban Belajar

Perlu diperhatikan aspek-aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
  • Fleksibilitas dalam SKS yaitu peserta didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
  • Pengambilan beban belajar oleh peserta didik didampingi oleh Pembimbing Akademik. 

Kriteria Penentuan Beban Belajar

Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi peserta didik yaitu:
  • Pengambilan beban belajar (jumlah sks) pada semester 1 sesuai dengan prestasi yang dicapai pada satuan pendidikan sebelumnya atau hasil tes seleksi masuk dan/atau penempatan peserta didik baru;
  • Pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
  • Peserta didik wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum.
  • Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan

Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagai berikut.
Penilaian
  • Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakanskala 1 – 4 (kelipatan 0,33). Sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel di bawah ini.

  • Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-)
  • Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.
  • Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
  • Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

Penentuan Indeks Prestasi (IP)

  • IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Keterangan:
IP : Indeks Prestasi
ΣN : Jumlah mata pelajaran
sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester

Peserta didik pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
  • IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
  • IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks.
  • IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
  • IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
  • Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.

Kelulusan

Peserta didik dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester. Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pendidikan  di SMA/MA setelah:
  • menyelesaikan seluruh program  pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
  • lulus Ujian Nasional.
Demikian tulisan tentang beban belajar SMA/MA dalam sistem kredit semester menurut Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas.

Baca juga:
Beban Belajar dengan Sistem Kredit Semester di SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013

    Thursday, December 5, 2013

    Penilaian Kelas Otentik dan Berdasarkan Standar Menurut Kurikulum 2013

    Penilaian Kelas Otentik dan Berdasarkan Standar Menurut Kurikulum 2013

    Penilaian Harus Berdasarkan Standar

    Suatu standar, serendah apapun selalu akan dibutuhkan sebab standar berperan sebagai patokan dan sekaligus pemicu untuk perbaikan aktivitas dalam kehidupan. Pada konteks pendidikan, standar tentunya juga akan dibutuhkan dalam rangka acuan minimal terkait kompetensi yang musti dipenuhi oleh seorang lulusan pada sebuah lembaga pendidikan (sekolah) dengan demikian tiap calon lulusan akan dinilai apakah ia telah dapat memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Melalui penerapan standar dalam bentuk SKL, KI, dan KD sebagai acuan bagi proses pendidikan, maka dapat diharapkan seluruh komponen yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan pada semua tingkatan, termasuk siswa sendiri akan berusaha untuk mengarahkan upayanya pada pencapaian standar dikehendaki (ditetapkan). Melalui pendekatan demikian, dapat diharapkan guru akan memiliki orientasi yang jelas tentang apa yang harus dikuasai siswanya pada setiap tingkatan dan jenjang, serta pada saat yang sama guru tetap diberi kebebasan yang luas dalam merancang dan melakukan proses pembelajaran yang dipandangnya terefektif dan terefisien dalam mencapai standar tersebut. Guru akan terus dipicu agar dapat menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) dan tidak sekedar berorientasi pada pencapaian target kurikulum semata.
    Pengertian, Prinsip-Prinsip, dan Karakteristik Penilaian Kelas Otentik Menurut Kurikulum 2013
    Pengertian, Prinsip-Prinsip, dan Karakteristik Penilaian Kelas Otentik Menurut Kurikulum 2013

    Pengertian Penilaian Kelas Otentik

    Sebagai bentuk implikasi dari penerapan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) maka proses penilaian yang dilakukan oleh guru, baik yang bersifat formatif maupun sumatif mesti beracuan kriteria. Guru pada intinya harus mengembangkan penilaian otentik berkelanjutan yang akan menjamin pencapaian dan penguasaan kompetensi.

    Penilaian otentik adalah proses pengumpulan informasi oleh guru tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan siswanya melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan, atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran dan kemampuan (kompetensi) telah benar-benar dikuasai dan dicapai.

    Prinsip-Prinsip Penilaian Otentik

    Di bawah ini dijelaskan prinsip-prinsip penilaian otentik, yaitu:
    1. Proses penilaian harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran, bukan bagian terpisah dari proses pembelajaran. Penilaian harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan masalah dunia sekolah
    2. Penilaian harus menggunakan berbagai ukuran, metoda dan kriteria yang sesuai dengan karakteristik dan esensi pengalaman belajar,
    3. Penilaian harus bersifat holistik yang mencakup semua aspek dari tujuan pembelajaran (sikap, keterampilan, dan pengetahuan).

    Karakteristik penilaian kelas

    Beberapa karakteristik penilaian kelas menurut Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut:

    1. Pusat belajar

    Penilaian kelas lebih memfokuskan perhatian guru dan siswa pada pengamatan dan perbaikan belajar daripada pengamatan dan perbaikan mengajar. Penilaian kelas ini akan dapat memberikan informasi dan petunjuk bagi guru dan siswa untuk membuat pertimbangan dalam rangka melakukan perbaikan terhadap hasil belajar.

    2. Partisipasi-aktif siswa

    Karena difokuskan pada belajar, maka penilaian kelas memerlukan partisipasi aktif siswa. Kerjasama di dalam penilaian harus dilakukan dimana siswa memperkuat penguasaan materi matapelajaran dan keterampilan (skill) pada dirinya. Sementara itu, guru harus memberikan motivasi kepada siswanya agar terus meningkat. Dalam kaitan ini ada tiga pertanyaan bagi guru yang selalu menjadi perhatiannya, yaitu:
    (a) Apakah kemampuan dasar dan pengetahuan saya sudah tepat untuk mengajar?;
    (b) Bagaimana saya dapat mengetahui bahwa siswa saya memang sedang belajar?;
    (c) Bagaimana saya dapat membantu siswa saya agar dapat belajar dengan lebih baik?
    Karena guru bekerja lebih dekat dengan siswa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka diharapkan pada akhirnya guru juga akan dapat selalu memperbaiki skill (keterampilan) mengajarnya.

    3. Formatif

    Pelaksanaan penilaian kelas yang bersifat formatif mempunyai tujuan untuk memperbaiki mutu hasil belajar peserta didik.

    4. Kontekstual spesifik

    Pelaksanaan penilaian kelas adalah jawaban terhadap kebutuhan khusus bagi guru dan siswa. Kebutuhan khusus berada dalam kontekstual guru dan siswa yang harus belajar dengan baik dalam kelas.

    5. Umpan balik

    Penilaian kelas merupakan suatu alur proses umpan balik di kelas. Dengan sejumlah TPK (tujuan pembelajaran khusus), guru dan siswa dengan cepat dan mudah menggunakan umpan balik dan melakukan saran perbaikan belajar berdasarkan hasil-hasil penilaian yang diperoleh. Untuk mengecek pemanfaatan saran tersebut, pimpinan sekolah menggunakan hasil penilaian kelas, dan melanjutkan pengecekan alur umpan balik. Karena pendekatan umpan balik ini dalam kegiatan di kelas setiap hari, maka komunikasi alur hubungan antara pimpinan sekolah, guru dan siswa dalam KBM akan menjadi lebih efisien dan lebih efektif.

    6. Berakar kepada praktek mengajar yang baik

    Penilaian kelas adalah suatu usaha untuk membangun praktek mengajar guru yang lebih baik dengan melakukan umpan balik pada pembelajaran siswa secara lebih sistematik, lebih fleksibel, dan lebih efektif. Guru siap menanyakan dan mereaksi pertanyaan siswa, memonitor bahasa tubuh (body language) dan ekspresi wajah peserta didik, mengoreksi PR (pekerjaan rumah) dan hasil tes siswa, dan seterusnya. Penilaian kelas memberi sebuah cara untuk melakukan penilaian secara menyeluruh (holistik) dan sistematik dalam proses pembelajaran di kelas.

    Demikian, anda telah membaca uraian tentang penilaian kelas otentik menurut Kurikulum 2013 yang meliputi penilaian berdasarkan stand ar, prinsip-prinsip penilaian otentik, dan karakteristik-karakteristik penilaian kelas otentik dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

    Baca juga:
    Komponen Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013
    Konsep Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Konsep Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Konsep Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Beberapa waktu yang lalu blog penelitian tindakan kelas telah menampilkan uraian tentang prinsip, pendekatan dan karakteristik penilaian dalam Kurikulum 2013. Kini saatnya menguraikan tentang apa esensi konsep penilaian hasil belajar menurut Kurikulum 2013 yang baru diterapkan pada beberapa sekolah ini.

    Konsep Pengukuran, Penilaian dan Asesmen

    Penilaian, Pengukuran, dan Asesmen dalam Kurikulum 2013
    Penilaian, Pengukuran, dan Asesmen dalam Kurikulum 2013

    Yang dimaksud dengan penilaian di dalam Kurikulum 2013 adalah sama dengan asesmen. Selanjutnya buku pedoman pelaksanaan pembelajaran Kurikulum 2013 menyebutkan bahwa ada tiga kegiatan yang perlu didefinisikan dalam kaitan dengan konsep penilaian (asesmen), yaitu:
    1. Pengukuran
    2. Penilaian
    3. Evaluasi
    Sebenarnya istilah pengukuran, penilaian dan evaluasi mempunyai makna yang tidak sama, tetapi masing-masing saling terkait. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian.

    Cakupan Penilaian Menurut Kurikulum2013
    Di dalam Kurikulum 2013, kompetensi inti (KI) dirumuskan menjadi 4 bagian yaitu:
    1. KI-1: kompetensi inti sikap spiritual.
    2. KI-2: kompetensi inti sikap sosial.
    3. KI-3: kompetensi inti pengetahuan.
    4. KI-4: kompetensi inti keterampilan.
    Pada tiap materi pokok tertentu akan terdapat rumusan KD untuk masing-masing aspek KI. Jadi, pada suatu materi pokok tertentu, akan selalu muncul 4 KD sebagai berikut:
    1. KD pada KI-1: aspek sikap spiritual (untuk matapelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok).
    2. KD pada KI-2: aspek sikap sosial (untuk matapelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-3 yang berbeda dengan KD lain pada KI-2).
    3. KD pada KI-3: aspek pengetahuan
    4. KD pada KI-4: aspek keterampilan
    Nah, penilaian yang harus dilakukan adalah mencakup keempat kompetensi inti tersebut.

    Metode dan Instrumen Penilaian dalam Kurikulum 2013

    Bermacam-macam metode dan instrumen baik dalam bentuk formal maupun nonformal dipergunakan pada kegiatan penilaian dalam rangka mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).

    Penilaian Nonformal/Informal

    Penilaian nonformal bisa berupa komentar-komentar guru yang diberikan/diucapkan selama proses pembelajaran. Saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, pada waktu siswa atau beberapa siswa mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang siswa memberikan komentar terhadap jawaban guru atau siswa lainnya, dengan demikian berarti guru telah melakukan penilaian nonformal/informal terhadap performansi siswa tersebut.

    Penilaian Formal

    Penilaian proses formal adalah sebaliknya dari penilaian informal. Penilaian formal adalah teknik pengumpulan informasi yang didesain untuk mengidentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan siswa. Tidak sama dengan penilaian proses informal, penilaian proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan siswa.

    Komponen Penilaian Hasil Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Berikut adalah pembahasan tentang komponen penilaian hasil belajar menurut Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Perlu kita ketahui bahwa dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 perlu diperhatikan prinsip-prinsip, pendekatan-pendekatan, dan karakteristik-karakteristik penilaian yang diamanahkan oleh Kurikulum 2013.

    Prinsip Penilaian Menurut Kurikulum 2013

    Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 baik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun pada jenjang pendidikan menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK) adalah:
    • Sahih

    Penilaian yang dilakukan haruslah sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur.
    • Objektif

    Penilaian yang objektif adalah penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
    • Adil

    Penilaian yang adil maksudnya adalah suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
    • Terpadu

    Penilaian dikatakan memenuhi prinsip terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
    • Terbuka

    Penilaian harus memenuhi prinsip keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
    • Menyeluruh dan berkesinambungan

    Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
    • Sistematis

    Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku.
    • Beracuan kriteria

    Penilaian dikatakan beracuan kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
    • Akuntabel

    Penilaian yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
    • Edukatif

    Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.

    Pendekatan Penilaian Menurut Kurikulum 2013

    Menurut Kurikulum 2013, penilaian yang dilakukan harus menggunakan pendekatan-pendekatan berikut:
    • Acuan Patokan

    Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pada aspek penilaiannya, maka semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah terlebih dahulu harus menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
    • Ketuntasan Belajar

    Ketuntasan belajar menurut kurikulum 2013 ditentukan sebagai berikut:
    Ketuntasan belajar dan konversi nilai menurut Kurikulum 2013
    Ketuntasan belajar dan konversi nilai menurut Kurikulum 2013


    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dapat dikatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya bila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif.
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif.
    • Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan siswa dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap siswa secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.

    Adapun implikasi dari adanya persyaratan ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
    • Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
    • Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).

    Karakteristik Penilaian Menurut Kurikulum 2013

    • Belajar Tuntas

    Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), siswa tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah siswa dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Siswa yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan siswa pada umumnya.
    • Otentik

    Memandang  penilaian  dan  pembelajaran  secara  terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh siswa, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh siswa.
    • Berkesinambungan

    Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar siswa, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
    • Berdasarkan acuan kriteria

    Kemampuan siswa tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

    • Menggunakan  teknik penilaian yang bervariasi


    Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.

    Baca juga:

    Wednesday, November 27, 2013

    Beban Belajar SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013

    Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Di dalam Kurikulum 2013, beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 sks terdiri dari 1 jam pembelajaran tatap muka, 1 jam penugasan terstruktur, dan 1 jam kegiatan mandiri.

    Unsur-unsur Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Adapun untuk unsur-unsur beban belajar yang sudah disebutkan di atas definisinya adalah sebagai berikut :
    1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara siswa dengan guru.
    2. Kegiatan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru. 
    3. Kegiatan mandiri adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa atas dasar kesepakatan dengan guru.

    Cara Menetapkan Beban Belajar pada Kurikulum 2013

    Adapun cara menetapkan  beban  belajar  dengan sistem kredit semester (sks)  untuk  SMP/MTs adalah sebagai berikut:
    1. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada SMP/MTs  berlangsung selama 40 menit;
    2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri bagi siswa pada SMP/MTs maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
    Harap diperhatikan saat melakukan penetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs dilakukan dengan memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam tabel berikut.

    Tabel Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTs berdasarkan pada Sistem Paket
    penetapan beban belajar siswa SMP dan MTs menurut SKS dan sistem paket
    Berdasarkan pada tabel di atas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks adalah dengan rumus berikut:
    penentuan beban belajar 1 sks untuk SMP dan MTs berdasarkan Kurikulum 2013
    Sehingga beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu pada rumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan beban belajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaran pada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel di bawah ini disajikan contoh konversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.
    Tabel Contoh Konversi Beban Belajar
    konversi beban belajar siswa smp dan mts untuk kurikulum 2013

    Beban Belajar Minimal Menurut Kurikulum 2013

    Agar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakan SKS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka harus ditentukan suatu batas minimal beban belajar sks yaitu sebagai berikut:
    Beban belajar yang harus ditempuh oleh siswa SMP/MTs yaitu minimal 114 sks, yang dapat ditempuh paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).

    Komposisi Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Komposisi beban belajar di SMP/MTs adalah terdiri atas kelompok A (wajib) dan B (wajib) .

    Kriteria Pengambilan Beban Belajar Menurut Kurikulum 2013

    Kriteria yang digunakan dalam pengambilan beban belajar adalah sebagai berikut:
    1. Fleksibilitas dalam SKS yaitu siswa diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester.
    2. Pengambilan beban belajar oleh siswa didampingi oleh Pembimbing Akademik.Kriteria yang digunakan untuk menentukan beban belajar bagi siswa yaitu: (a) pengambilan beban belajar (jumlah sks) semester berikutnya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya; (b)Siswa wajib menyelesaikan mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum; (c)Satuan pendidikan dapat mengatur penyajian mata pelajaran secara tuntas dengan prinsip ”on and off”, yaitu suatu mata pelajaran bisa diberikan hanya pada semester tertentu dengan mempertimbangkan ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

    Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan Menurut Kurikulum 2013

    Pengaturan mengenai penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
    Penilaian    setiap  mata  pelajaran    meliputi    kompetensi pengetahuan,  kompetensi  keterampilan,  dan kompetensi sikap.    Kompetensi    pengetahuan    dan    kompetensi keterampilan  menggunakan  skala  1–4 (kelipatan  0.33), sedangkan kompetensi    sikap menggunakan    skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi ke dalam Predikat A - D seperti pada Tabel di bawah ini.

    Tabel Konversi Nilai
    tabel konversi nilai pengetahuan keterampilan dan sikap menurut kurikulum 2013
    Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B.

    Untuk kompetensi yang belum tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedial sebelum memasuki semester berikutnya.

    Penentuan Indeks Prestasi (IP) di SMP/MTs

    IP merupakan rata-rata dari gabungan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yang masing-masing dihitung dengan rumus sebagai berikut:
    rumus menentukan IP untuk SMP dan MTs berdasarkan kurikulum 2013
    Keterangan:
    IP : Indeks Prestasi
    ΣN : Jumlah mata pelajaran
    sks : Satuan kredit semester yang diambil untuk setiap mata pelajaran
    Jumlah sks : jumlah sks dalam satu semester

    Siswa pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1)IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 20 sks. (2)IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 24 sks. (3)IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 28 sks. (4)IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks. Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B.

    Kelulusan Siswa SMP/MTs Menurut Kurikulum 2013

    Siswa dapat memanfaatkan semester pendek hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah tuntas (mencapai ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh sekolah) tidak diperbolehkan untuk mengikuti semester pendek.

    Kelulusan siswa dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester.

    Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan di SMP/MTs setelah:
    • menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    • memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
    • lulus ujian sekolah/madrasah; dan
    • lulus Ujian Nasional.
    Demikian uraian mengenai beban belajar untuk siswa SMP dan MTs menurut Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

    Sunday, November 24, 2013

    Sistem Kredit Semester dalam Kurikulum 2013

    Sistem Kredit Semester dalam Kurikulum 2013

    Blog penelitian tindakan kelas kali ini kembali akan mengulas tentang Kurikulum 2013. Kali ini akan disorot mengenai Sistem Kredit Semester (SKS).

    Konsep Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

    Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  81A  Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 mengenai pedoman umum pembelajaran disebutkan bahwa konsep Sistem Kredit Semester  (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sksmeliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.

    Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Sistem SKS Menurut Kurikulum 2013

    Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan SKS di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mengacu pada hal-hal berikut.
    1. Siswa dapat menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang akan mereka ikuti di tiap semester sehingga diharapkan akan dapat menyesuaikan dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.
    2. Siswa dengan kemampuan dan kemauan yang tinggi akan dapat mempercepat waktu penyelesaian studinya dibanding periode belajar yang telah ditentukan tetapi dalam hal ini tetap harus memperhatikan ketuntasan belajar mereka.
    3. Siswa akan terdorong untuk memberdayakan diri mereka masing-masing dalam proses belajar secara mandiri.
    4. Siswa boleh memilih dan mengatur strategi belajar secara lebih fleksibel.
    5. Siswa akan mempunyai kesempatan dalam menentukan kelompok peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensi mereka masing-masing.
    6. Siswa boleh berpindah ke sekolah lain yang sejenis dan telah menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit).
    7. Sekolah harus menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai baik secara teknis maupun secara administratif.
    8. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diusahakan sedemikian rupa agar dapat memberikan pemenuhan kebutuhan pada pengembangan potensi siswa baik dalam pengetahuan, sikap, ataupun keterampilan.
    9. Guru memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan akademik siswa sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat mereka masing-masing.

    Persyaratan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Menurut Kurikulum 2013

    Tidak semua sekolah boleh menyelenggarakan sistem kredit semester. Sistem ini hanya dibolehkan pada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah jika ingin menggunakan sistem kredit semester (SKS):
    1. Satuan pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS.
    2. Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.

    Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Pelaksanaan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

    Dalam rangka mensukseskan penerapan SKS (sistem kredit semester) maka harus diatur hal-hal sebagai berikut:
    1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan membuat model-model penyelenggaraan SKS bagi satuan pendidikan.
    2. Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan program pembinaan penerapan SKS di lapangan sehingga sesuai dengan karakteristik pada masing-masing satuan pendidikan.
    3. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat dan melaksanakan program koordinasi dan supervisi dalam penerapan SKS di setiap satuan pendidikan di wilayah kewenangannya masing-masing.

    Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Kurikulum 2013

    Penyelenggaraan   SKS   di   setiap   satuan   pendidikan   SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kelayakan, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan bagi keberlangsungan penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) secara optimal. Kepala satuan pendidikan memberikan informasi-informasi terlebih dahulu (sosialisasi) pada semua anggota komunitas sekolah dalam hal ini guru, tenaga kependidikan, dan orang tua sebelum dpat melaksanakan sistem kredit semester (SKS) ini di satuan pendidikannya.


    Baca juga tulisan lain terkait Kurikulum 2013:
    Demikian ulasan mengenai sistem kredit semester pada Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

    Saturday, November 23, 2013

    Standar Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Standar Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Berdasarkan standar proses pembelajaran pada implementasi Kurikulum 2013, maka guru harus melaksanakan 3 tahapan yaitu:
    • kegiatan pendahuluan
    • kegiatan inti
    • kegiatan penutup.
    Beberapa waktu yang lalu di blog penelitian tindakan kelas telah diulas secara panjang lebar mengenai Langkah-Langkah Pengembangan RPP Kurikulum 2013, Pandangan Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013, Proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung, dan RPP dan perancangan pembelajaran Kurikulum 2013. Standar proses yang dibahas pada ulasan kali ini masing berhubungan erat dengan tulisan-tulisan tersebut.
    kurikulum 2013 dan proses pembelajarannya
    kurikulum 2013 dan proses pembelajarannya

    A. Kegiatan Pendahuluan pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Kegiatan pendahuluan yang harus dilakukan oleh guru berdasarkan amanat Kurikulum 2013 adalah:


    1. Kegiatan yang mula-mula harus dilakukan oleh guru pada kegiatan pendahuluan di dalam sebuah proses pembelajaran adalah mempersiapkan siswa baik psikis maupun fisik agar dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
    2. Selanjutnya guru harus mengajukan beberapa pertanyaan-pertanyaan terkait materi pembelajaran baik materi yang telah siswa pelajari serta materi-materi yang akan mereka pelajari dalam proses pembelajaran tersebut.
    3. Setelah memberikan pertanyaan-pertanyaan, guru kemudian mengajak siswa untuk mencermati suatu permasalahan atau tugas yang akan dikerjakan sehingga dengan demikian mereka akan belajar tentang suatu materi, kemudian langsung dilanjutkan dengan menguraikan tentang tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai pada pembelajaran tersebut.
    4. Terkahir, dalam kegiatan pendahuluan guru harus memberikan outline cakupan materi serta penjelasan mengenai kegiatan belajar yang akan dilakukan oleh siswa untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas yang diberikan.

    B. Kegiatan Inti pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Pada hakikatnya, kegiatan inti adalah suatu proses pembelajaran agar tujuan yang ingin dicapai dapat diraih. Kegiatan ini mestinya dilakukan oleh guru dengan cara-cara yang bersifat interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa agar dengan cara yang aktif menjadi seorang pencari informasi, serta dapat memberikan kesempatan yang memadai bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis siswa.

    Metode yang digunakan dalam kegiatan inti harus bersesuaian dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran. Kegiatan inti mencakup proses-proses berikut: (1) melakukan observasi; (2) bertanya; (3) mengumpulkan informasi; (4) mengasosiasikan informasi-informasi yang telah diperoleh; (5) dan mengkomunikasikan hasilnya. Pada proses pembelajaran yang terkait dengan KD yang bersifat prosedur untuk melakukan sesuatu, guru memfasilitasi sedemikian rupa sehingga siswa dapat melakukan pengamatan terhadap pemodelan/demonstrasi yang diberikan guru atau ahli, siswa menirukannya, selanjutnya guru melakukan pengecekan dan pemberian umpan balik, dan latihan lanjutan kepada siswa.

    Di tiap kegiatan pembelajaran seharunya guru memperhatikan kompetensi yang terkait dengan sikap seperti jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain sebagaimana yang telah dicantumkan pada silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Cara-cara yang dilakukan berkaitan dengan proses pengumpulan data (informasi) diusahakan sedemikian rupa sehingga relevan dengan jenis data yang sedang dieksplorasi, misalnya di laboratorium, studio, lapangan, perpustakaan, museum, dan lain-lain. Sebelum menggunakan informasi atau data yang telah dikumpulkan dan diperoleh siswa mesti tahu dan kemudian berlatih, lalu dilanjutkan dengan menerapkannya pada berbagai situasi.

    Berikut ini merupakan contoh penerapan dari kelima tahap kegiatan ini pada proses pembelajaran

    1. Melakukan observasi (melakukan pengamatan)

    Dalam kegiatan melakukan pengamatan, guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan siswa untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan-kegitan seperti: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca. Guru memfasilitasi siswa untuk melakukan pengamatan, melatih mereka untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda atau objek.

    2. Bertanya

    Pada saat siswa berada pada kegiatan melakukan pengamatan, guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk mempertanyakan mengenai apapun yang telah mereka lihat, mereka simak, atau mereka baca. Penting bagi guru untuk memberikan bimbingan kepada siswa agar bisa mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang dimaksud di sini berkaitan dengan pertanyaan dari hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstrak baik berupa fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan dapat pula yang bersifat faktual hingga pada pertanyaan yang bersifat hipotetik.

    Berawal situasi siswa diajak untuk berlatih menggunakan pertanyaan dari guru diusahakan agar terus meningkat kualitas tahapan ini sehingga pada akhirnya siswa mampu mengajukan pertanyaan secara mandiri. Dari kegiatan bertanya ini akan dihasilkan sejumlah pertanyaan. Kegiatan bertanya dimaksudkan juga agar siswa dapat mengembangkan rasa ingin tahunya. Pada prinsipnya, semakin terlatih siswa untuk bertanya maka rasa ingin tahu mereka akan semakin berkembang.

    Pertanyaan-pertanyaan yang telah mereka ajukan akan dijadikan dasar untuk mencari informasi yang lebih lanjut dan beragam dari sumber-sumber belajar yang telah ditentukan oleh guru hingga mencari informasi ke sumber-sumber yang ditentukan oleh siswa sendiri, dari sumber yang tunggal sampai sumber yang beragam.

    3. Mengumpulkan dan mengasosiasikan informasi

    Adapun langkah selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan bertanya adalah menggali dan mengumpulkan informasi dari beragam sumber dengan bermacam cara. Dalam hal ini siswa boleh membaca buku yang lebih banyak, mengamati fenomena atau objek dengan lebih teliti, atau bisa juga melaksanakan eksperimen. Berdasarkan kegiatan-kegiatan inilah pada akhirnya akan dikumpulkan banyak informasi.

    Informasi yang banyak ini selanjutnya akan dijadikan fondasi untuk kegiatan berikutnya yakni memproses informasi sehingga pada akhirnya siswa akan menemukan suatu keterkaitan antara satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi dan bahkan mengambil berbagai kesimpulan dari pola yang ditemukan.

    4. Mengkomunikasikan hasil

    Kegiatan terakhir dalam kegiatan inti yaitu membuat tulisan atau bercerita tentang apa-apa saja yang telah mereka temukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar siswa atau kelompok siswa tersebut.

    C. Kegiatan Penutup pada Proses Pembelajaran Kurikulum 2013

    Pada kegiatan penutup, guru bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

    Perlu diingat, bahwa KD-KD diorganisasikan ke dalam 4 (empat) KI (Kompetensi Inti).
    • KI-1 berkaitan dengan sikap diri terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    • KI-2 berkaitan dengan karakter diri dan sikap sosial.
    • KI-3 berisi KD tentang pengetahuan terhadap materi ajar
    • KI-4 berisi KD tentang penyajian pengetahuan.
    KI-1, KI-2, dan KI-4 harus dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses pembelajaran setiap materi pokok yang tercantum dalam KI-3, untuk semua mata pelajaran. KI-1 dan KI-2 tidak diajarkan langsung, tetapi menggunakan proses pembelajaran yang bersifat indirect teaching pada setiap kegiatan pembelajaran.

    Thursday, November 21, 2013

    Langkah-Langkah Pengembangan RPP Kurikulum 2013

    Langkah-Langkah Pengembangan RPP Kurikulum 2013

    Sebelumnya, pada blog penelitian tindakan kelas dan model-model pembelajaran ini kita telah menguraikan tentang:
    Nah berkaitandengan tulisan sebelumnya tersebut, maka tulisan kali ini akan membahas tentang pengembangan RPP untuk menerapkan Kurikulum 2013 di kelas anda.
    Perencaan Pembelajaran yang baik akan membuat siswa aktif belajar
    Perencaan Pembelajaran yang baik akan membuat siswa aktif belajar

    Langkah-Langkah Perencanaan

    Di dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk implementasi Kurikulum 2013, perlu diperhatikan dan diikuti beberapa langkah berikut ini. Langkah-Langkah Pengembangan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) meliputi: (1) pengkajian silabus; (2) pengidentifikasian materi pembelajaran untuk siswa; (3) Penentuan tujuan pembelajaran; (4) pengembangan kegiatan pembelajaran; (5) penjabaran jenis-jenis penilaian yang akan digunakan; (6) penentuan alokasi waktu yang disediakanl dan (7) penentuan sumber-sumber belajar bagi siswa. Marti kita bahas satu persatu langkah-langkah tersebut.

    Pengkajian Silabus

    Secara umum, pada tiap materi pokok di setiap silabus yang diberikan telah terdapat 4 KD yang bersesuaian dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan, sikap diri dan terhadap lingkungan, pengetahuan, dan keterampilan). Untuk memperoleh pencapaian bagi ke-4 KD tersebut, pada silabus telah dirumuskan kegiatan siswa secara umum saat mengikuti pembelajaran yang didasarkan pada standar proses. Kegiatan-kegiatan siswa ini sebenarnya adalah rincian dari tahap eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yaitu: melakukan pengamatan, bertanya, mengumpulkan informasi, mengolah informasi dan selanjutnya mengkomunikasikan. Kegiatan-kegiatan inilah yang kemudian dijabarkan secara lebih mendetail pada RPP yang akan dikembangkan. Bentuknya adalah berupa langkah-langkah yang akan dikerjakan guru dalam pembelajaran, sehingga  siswa menjadi terlibat untuk aktif belajar. Pengkajian silabus selain hal tersebut di atas juga dengan merumuskan indikator KD dan lengkap dengan penilaiannya.

    Identifikasi Materi Pembelajaran

    Guru atau pengembang RPP selanjutnya mengidentifikasi materi pembelajaran yang sesuai untuk menunjang tercapainya KD. Pengidentifikasian materi pembelajaran untuk siswa ini harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: (a) potensi yang dimiliki siswa; (b) ada tidaknya relevansi terhadap karakteristik daerah; (c) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual yang dimiliki siswa saat ini; (d) manfaat untuk siswa; (e) struktur keilmuan; (f) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (g) ada tidaknya relevansi terhadap kebutuhan siswa serta tuntutan lingkungan; dan (h) alokasi waktu yang disediakan/tersedia.

    Penentuan Tujuan Pembelajaran

    Tujuan pembelajaran bisa diorganisasikan sedemikian rupa sehingga mencakup semua KD atau dapat pula tujuan pembelajaran diorganisasikan untuk tiap-tiap pertemuan. Tujuan pembelajaran harus beracuan kepada indikator yang sudah diberikan, atau setidaknya tujuan pembelajaran tersebut harus mengandung dua aspek: Audience (peserta didik) dan Behavior (aspek kemampuan).

    Pengembangan Kegiatan Pembelajaran

    Setiap kegiatan pembelajaran di dalam sebuah RPP didesain sedemikian rupa sehingga akan dapat memberi suatu pengalaman belajar (learning experiences) yang bermutu kepada siswa yang di dalamnya terjadi proses mental dan fisik melalui interaksi antar siswa, siswa dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dengan maksud untuk mencapai KD. Pengalaman belajar yang dimaksud umumnya akan dapat diwujudkan lewat penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik (student centered). Pengalaman belajar juga harus mengakomodasi pelatihan keterampilan kecakapan hidup (life skills) yang penting untuk dimiliki siswa.

    Berikut ini merupakan beberapa hal yang seyogyanya diperhatikan saat guru melakukan pengembangan kegiatan pembelajaran:
    • Kegiatan pembelajaran didesain agar dapat memberi bantuan kepada guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
    • Kegiatan pembelajaran harus menjabarkan urutan kegiatan manajerial yang dilakukan guru, sehingga nantinya siswa akan dapat melakukan kegiatan yang diharapkan sebagaimana telah tertulis di silabus.
    Kegiatan pembelajaran untuk setiap kali pertemuan adalah skenario langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru sehingga merangsang siswa untuk aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut dalam rincian kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, dalam bentuk: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan, dan mengkomunikasikan. Sedangkan pada pembelajaran yang bertujuan menguasai prosedur untuk melakukan sesuatu (procedural knowledge), kegiatan pembelajaran dapat dilakukan oleh guru dalam bentuk pemodelan/demonstrasi (modelling) oleh guru atau ahlinya, peniruan oleh siswa, pengecekan dan pemberian umpan balik oleh guru, dan pelatihan lanjutan. (Ingat langkah-langkah Model Pembelajaran Langsung/Direct Instruction).

    Penjabaran Jenis-Jenis Penilaian Yang akan Digunakan

    Pada silabus telah diberikan rujukan mengenai jenis penilaian yang akan digunakan untuk setiap pembelajarannya. Penilaian pencapaian KD oleh siswa dilakukan dengan didasarkan kepada indikator yang telah dikembangkan sebelumnya. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis (paper and pencil test) maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri (self asessment). Oleh karena pada setiap pembelajaran siswa dipicu agar menghasilkan karya, maka penyajian portofolio adalah cara penilaian yang wajib dilakukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

    Nah, untuk merancang sebuah penilaian yang baik pengembang RPP misalnya guru, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut:
    • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD-KD pada KI-3 dan KI-4.
    • Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
    • Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
    • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi siswa yang telah memenuhi ketuntasan.
    • Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.

    Pentuan Alokasi Waktu yang Disediakan

    Di dalam menentukan alokasi waktu untuk tiap KD harus didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran setiap minggu yang tersedia dengan tetap mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang telah dituliskan di dalam silabus adalah perkiraan waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk penguasaan KD oleh siswa yang beragam. Karena itu, alokasi tersebut dapat dirinci dan disesuaikan kembali di dalam RPP yang dikembangkan guru.

    Penentuan Sumber Belajar

    Sumber belajar (learning resources) yang dimaksud di dalam Kurikulum 2013 dan harus dikebangkan di dalam RPP merupakan rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

    Tuesday, November 19, 2013

    RPP dan Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

    RPP dan Perencanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

    Hakikat RPP Menurut Kurikulum 2013

    RPP adalah singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pedoman umum pembelajaran untuk penerapan Kurikulum 2013 disebutkan bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.

    Semua guru di setiap sekolah harus menyusun RPP untuk mata pelajaran kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas dan guru mata pelajaran). Guru kelas adalah sebutan untuk guru yang mengajar kelas-kelas pada tingkat tertentu di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan guru mata pelajaran adalah guru yang mengampu mata pelajaran tertentu pada kenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

    Pengembangan RPP dianjurkan untuk dikembangkan/disusun di setiap awal semester atau awal tahun pelajaran. Hal ini ditujukan agar agar RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan proses penyusunan/pembuatan/ atau pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompokdi MGMP .

    Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui musyawarah guru MATA pelajaran (MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu semestinya harus difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
    Perancangan Pembelajaran
    Perancangan Pembelajaran Penting untuk Membuat Proses Pembelajaran Sesuai dengan Tujuan Kurikulum

    Prinsip-Prinsip Pengembangan RPP Menurut Kurikulum 2013

    Beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan saat mengembangkan atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
    1. RPP disusun oleh guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran. Jadi dalam hal ini guru harus mampu menterjemahkan ide-ide yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Penterjemahan ide-ide didasarkan pada silabus yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini departemen pendidikan dan kebudayaan. Kemampuan menterjemahkan ide akan terlihat saat guru mengembangkan RPP dan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
    2. RPP yang dibuat selalu mengedepankan perencanaan pembelajaran yang nantinya dalam proses belajar mengajar akan mendorong partisipasi aktif siswa. RPP yang dibuat tidak boleh menyimpang dari tujuan Kurikulum 2013 yaitu untuk menghasilkan siswa sehingga menjadi manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar (pebelajar sepanjang hayat/lifelong learner), proses pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered) sehingga dapat mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu (curiousity), kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
    3. Pengembangan RPP yang baik akan mengedepankan proses pembelajaran yang mengembangkan budaya membaca dan menulis pada diri peserta didik. Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    4. Di dalam RPP terdapat cara-cara dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh guru untuk memberikan umpan balik (feedback) dan tindak lanjut (follow up). RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif (positive feedback), penguatan (reinforcement), pengayaan (enrichment), dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi harus dilakukan guru setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
    5. Perancangan RPP memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara materi-materi pembelajaran yang satu dengan materi pembelajaran yang lainnya. RPP harus sedemikian rupa sehingga keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar menjadi satu kesatuan utuh berbentuk pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
    6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

    Komponen dan Sistematika RPP

    RPP pada Kurikulum 2013 paling sedikit memuat: (i) tujuan pembelajaran, (ii) materi pembelajaran, (iii) metode pembelajaran, (iv) sumber belajar, dan (v) penilaian.

    Komponen-komponen tersebut secara operasional diwujudkan dalam bentuk format RPP Kurikulum 2013 berikut ini.

    = = = = = = = = = = = = = = = =

    Format RPP Kurikulum 2013

    RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


    Sekolah             :
    Mata pelajaran    :
    Kelas/Semester   :
    Materi Pokok    :
    Alokasi Waktu    :

    A.    Kompetensi Inti (KI)

    B.    Kompetensi Dasar dan Indikator

    1.    _____________ (KD pada KI-1)

    2.    _____________ (KD pada KI-2)

    3.    _____________ (KD pada KI-3)
           Indikator: __________________

    4.    _____________ (KD pada KI-4)

           Indikator: __________________

    Catatan:
    KD-1 dan KD-2 dari KI-1 dan KI-2 tidak harus dikembangkan dalam indikator karena keduanya dicapai melalui proses pembelajaran yang tidak langsung. Indikator dikembangkan hanya untuk KD-3 dan KD-4 yang dicapai melalui proses pembelajaran langsung.


    C.    Tujuan Pembelajaran

    D.    Materi  Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)

    E.    Metode Pembelajaran (Rincian dari Kegiatan Pembelajaran)

    F.    Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran

    1.    Media

    2.    Alat/Bahan

    3.    Sumber Belajar

    G.    Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran

    1.    Pertemuan Kesatu:

    a.    Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)

    b.    Kegiatan Inti (...menit)

    c.    Penutup (…menit)

    2.    Pertemuan Kedua:

    a.    Pendahuluan/Kegiatan Awal (…menit)

    b.    Kegiatan Inti (...menit)

    c.    Penutup (…menit), dan seterusnya.

    H.    Penilaian

    1.    Jenis/teknik penilaian

    2.    Bentuk instrumen dan instrumen

    3.    Pedoman penskoran

    = = = = = = = =

    Sunday, November 17, 2013

    2 Jenis Proses Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013

    Setelah menyajikan tulisan tentang pandangan pembelajaran menurut Kurikulum 2013 beberapa waktu yang lalu kini blog model-model pembelajaran dan penelitian tindakan kelas kembali mengulas tentang Kurikulum 2013, tepatnya tentang proses pembelajaran.

    Proses Pembelajaran Langsung dan Proses Pembelajaran Tidak Langsung

    Saat anda mengimplementasikan Kurikulum 2013 di kelas anda, maka dalam proses pembelajaran anda harus mengembangkan dua modus proses pembelajaran yaitu:
    1. proses pembelajaran langsung
    2. proses pembelajaran tidak langsung.
    Harap digarisbawahi, bahwa istilah proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung yang akan dibahas di sini sama sekali tidak sama dan tidak ada hubungannya dengan model pembelajaran langsung (direct instruction).
    Kurikulum 2013: 2 jenis proses pembelajaran yaitu langsung dan tidak langsung
    proses pembelajaran: langsung dan tak langsung


    Apakah Yang Dimaksud dengan Proses Pembelajaran Langsung Itu?

    Proses pembelajaran langsung merupakan proses pendidikan di mana d dalam kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, siswa mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan psikomotorik dengan berinteraksi secara langsung dengan sumber belajar. Sumber belajar ini tentu saja telah dirancang sedemikian rupa sebelumnya dalam silabus dan RPP d kegiatan-kegiatan pembelajaran. Dalam pembelajaran langsung tersebut peserta didik melakukan kegiatan lam bentuk kegiatan-kegiatan belajar seperti: mengamati, bertanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, menganalisis, hingga mengkomunikasikan apa yang sudah ditemukannya dalam kegiatan analisis. Di dalam proses pembelajaran langsung akan dihasilkan pengetahuan (aspek kognitif) dan keterampilan langsung (psikomotor) atau yang disebut dengan instructional effect.

    Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Proses Pembelajaran Tidak Langsung?

    Pembelajaran tidak langsung yaitu proses pendidikan yang terjadi selama proses pembelajaran langsung akan tetapi tanpa melalui perancangan dalam kegiatan khusus. Proses pembelajaran tidak langsung sangat berkaitan dengan pengembangan nilai dan sikap (afektif).

    Tidak sama dengan pengetahuan tentang nilai dan sikap yang dilakukan dalam proses pembelajaran langsung oleh mata pelajaran tertentu, pengembangan sikap sebagai proses pengembangan moral dan perilaku harus dilakukan oleh semua mata pelajaran serta pada tiap kegiatan yang dilakukan di dalam kelas, sekolah, dan masyarakat. Karenanya pada proses pembelajaran yang mengimplementasikan Kurikulum 2013, setiap kegiatan yang dilakukan dalam pembelajaran di sekolah dan di luar dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler terjadi proses pembelajaran untuk mengembangkan moral dan perilaku yang terkait dengan sikap.

    Proses pembelajaran langsung maupun proses pembelajaran tidak langsung dilakukan secara terintegrasi dan tidak terpisah-pisah satu sama lain. Proses pembelajaran secara langsung akan terkait dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Baik KI-3 maupun KI-4 dikembangkan secara bersamaan pada proses pembelajaran dan merupakan sarana untuk pengembangan KD pada KI-1 dan KI-2. Proses pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pembelajaran terkait KD yang dikembangkan dari KI-1 dan KI-2.

    5 Pengalaman Belajar Pokok dalam Kurikulum 2013

    Setiap proses pembelajaran dalam implementasi Kurikulum 2013 semestinya terdiri atas lima pengalaman belajar pokok yaitu:
    1. Mengamati; Pada pengalaman belajar MENGAMATI ini, kegiatan belajaran yang dpat dilakukan siswa misalnya membaca, mendengar, menyimak, melihat (dengan atau tanpa alat). Kompetensi yang ingin dikembangkan melalui pengalaman belajar MENGAMATI adalah melatih kesungguhan, ketelitian, dan kemampuan mencari informasi.
    2. Menanya. Kegiatan belajar yang dapat dilakukan siswa untuk pengalaman belajar MENANYA adalah mengajukan pertanyaan tentang informasi apa yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk memperoleh informasi tambahan tentang apa yang sedang mereka amati. Pertanyaan yang siswa ajukan semestinya dapat dimulai dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat faktual saja hingga mengarah kepada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya hipotetik (dugaan). Kompetensi yang dikembangkan dari pengalaman belajar MENANYA adalah pengembangan kreativitas, rasa ingin tahu (curiousity), kemampuan merumuskan pertanyaan untuk pengembangan keterampilan berpikir kritis, dan pembentukan karakter pebelajar sepanjang hayat (life long learner).
    3. Mengumpulkan informasi. Kegiatan belajar sebagai bentuk dari pengalaman belajar MENGUMPULKAN INFORMASI adalah melakukan eksperimen, membaca beragam sumber informasi lainnya selain yang terdapat pada buku teks, mengamati objek, mengamati kejadian, melakukan aktivitas tertentu, hingga berwawancara dengan seorang narasumber. Kompetensi yang ingin dikembangkan dari langkah pembelajaran(pengalaman belajar) MENGUMPULKAN INFORMASI ini adalah, siswa akan mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, memiliki kemampuan berkomunikasi, memiliki kemampuan mengumpulkan informasi dengan beragam cara, mengembangkan kebiasaan belajar, hingga menjadi seorang pebelajar sepanjang hayat (life long learner).
    4. Mengasosiasi atau mengolah informasi. Bentuk kegiatan belajar yang dapat diberikan guru untuk menyediakan pengalaman belajar (langkah pembelajaran) MENGASOSIASIKAN atau MENGOLAH INFORMASI ini antara lain pengolahan informasi mulai dari beragam informasi yang memperdalam dan memperluas informasi hingga informasi yang saling mendukung, bahkan yang berbeda atau bertentangan. Melalui pengalaman belajar MENGASOSIASIKAN atau MENGOLAH INFORMASI ini diharapkan siswa akan mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat kepada aturan, bekerja keras, mampu menerapkan suatu prosedur dalam berpikir secara deduktif atau induktif untuk menarik suatu kesimpulan.
    5. Mengkomunikasikan. Untuk memberikan pengalaman belajar MENGKOMUNIKASIKAN maka siswaa diajak untuk melakukan kegiatan belajar berupa menyampaikan hasil pengamatan yang telah dilakukannya, kesimpulan yang diperolehnya berdasarkan hasil analisis, dilakukan baik secara lisan, tertulis, atau cara-cara dan media lainnya. Ini dimaksudkan agar siswa mempunyai kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya dalam hal pengembangan sikap jujur, teliti, toleransi, berpikir secara sistematis, mengutarakan pendapat dengan cara yang singkat dan jelas, hingga berkemampuan berbahasa secara baik dan benar.

    Demikian bahasan mengenai proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung dalam implementasi Kurikulum 2013 dari blog penelitian tindakan kelas dan model-model pembelajaran. Semoga bermanfaat.

    Friday, November 15, 2013

    Pandangan Tentang Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013

    Kali ini blog penelitian tindakan kelas kembali mengulas tentang Kurikulum 2013. Tulisan yang diangkat kali ini didasarkan pada pedoman umum pembelajaran untuk implementasi Kurikulum 2013 (Permendikbud Nomor 81 A tahun 2013), yaitu tentang Pandangan Kurikulum 2013 tentang pembelajaran. Yuk disimak.

    Pandangan Tentang Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013

    Dalam pandangan Kurikulum 2013, kegiatan pembelajaran adalah suatu proses pendidikan yang memberikan kesempatan bagi siswa agar dapat mengembangkan segala potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dilihat dari aspek sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotor). Kemampuan ini akan diperlukan oleh siswa tersebut untuk kehidupannya dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan kehidupan umat manusia. Karena itu suatu kegiatan pembelajaran seharusnya mempunyai arah yang menuju pemberdayaan semua potensi siswa agar dapat menjadi kompetensi yang diharapkan.

    Berikutnya, strategi pembelajaran yang digunakan oleh seorang guru di dalam kelasnya seharusnya ditujukan agar dapat memfasilitasi tercapainya kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum sehingga pada gilirannya setiap siswa mampu menjadi pebelajar yang mandiri sepanjang hayatnya. Mereka akan  menjadi komponen penting untuk mewujudkan sebuah masyarakat belajar (komunitas belajar/learning community). Kualitas lain yang dikembangkan kurikulum dan harus terealisasikan dalam proses pembelajaran yang wujudnya dapat berupa kreativitas, kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup peserta didik guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.

    Prinsip Kegiatan Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

    Untuk mencapai kualitas yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum 2013, kegiatan pembelajaran harusnya menggunakan prinsip yang:
    • berpusat pada peserta didik,
    • mengembangkan kreativitas peserta didik,
    • menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang,
    • bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan
    • menyediakan pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan bermakna.

    Pada suatu kegiatan belajar-mengajar, siswa diajak untuk menemukan sendiri dan mentransformasikan informasi-informasi yang kompleks, mengecek informasi baru dengan yang sudah ada dalam ingatannya, dan melakukan pengembangan menjadi informasi atau kemampuan yang sesuai dengan lingkungan dan jaman tempat dan waktu ia hidup. Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke siswa (konstruktivisme).

     siswa aktif secara fisik dan mental dalam kegiatan pembelajaran
    Buat siswa aktif secara fisik dan mental dalam kegiatan pembelajaran

    Siswa adalah subjek yang mempunyai kemampuan aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu kegiatan belajar tentunya merupakan kesempatan yang diberikan kepada siswa agar dapat mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Siswa penting untuk selalu dipicu untuk belajar memecahkan masalah (problem solving), menemukan sesuatu (discovery learning), dan belajar mewujudkan ide-ide yang dimilikinya sehingga mereka akan betul-betul memahami dan dapat menerapkan pengetahuan.

    Pada suatu kegiatan pembelajaran, guru memfasilitasi proses di atas. Hal yang dapat dilakukan guru yaitu dengan membentuk lingkungan belajar yang dapat memberi kesempatan kepada siswa agar bisa menemukan, menerapkan ide-ide mereka, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar (self regulated learning). Guru mengembangkan kesempatan belajar kepada siswa untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi tanpa melaupakan prinsip scaffolding seperti yang disarankan oleh para ahli psikologi pendidikan. Mula-mula siswa belajar dengan bantuan guru tetapi semakin lama mereka harus semakin mandiri. Bagi siswa, pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu” atau dalam kata lain belajar aktif (active learning).

    Kurikulum 2013 dan Teori Piaget

    Pada kegiatan pembelajaran, siswa membangun pengetahuannya sendiri. Bagi mereka, pengetahuan yang dimilikinya bersifat dinamis, berkembang dari sederhana menuju kompleks, dari ruang lingkup dirinya dan di sekitarnya menuju ruang lingkup yang lebih luas, dan dari yang bersifat konkrit menuju abstrak. Sebagai manusia yang sedang berkembang, siswa telah, sedang, dan atau akan mengalami 4 tahap perkembangan intelektual, yakni sensori motor, pra-operasional, operasional konkrit, dan operasional formal (Teori Piaget).

    Secara umum tahap pertama (sensori motor) terjadi sebelum seseorang memasuki usia sekolah, tahap ke-2 (pra-operasional) dan tahap ke-3 (operasional konkrit) dimulai ketika seseorang menjadi siswa di jenjang pendidikan dasar, sedangkan tahap ke-4 dimulai sejak tahun kelima dan keenam SD.

    Proses pembelajaran terjadi secara internal di dalam diri siswa. Proses itu bisa saja berlangsung sebagai akibat rangsangan dari luar yang diberikan guru, teman, dan atau lingkungan. Proses itu mungkin pula terjadi sebagai akibat rangsangan dari dalam diri siswa itu sendiri yang utamanya dikarenakan adanya keingintahuan mereka. Proses pembelajaran dapat pula terjadi sebagai gabungan dari rangsanga dari luar dan rangsangan dari dalam diri siswa. Pada suatu proses pembelajaran, guru harus mengembangkan kedua stimulus pada diri setiap siswanya.

    Pembelajaran Mengembangkan Potensi Siswa dan Membentuk Seorang Pebelajar Sepanjang Hayat

    Pada suatu pembelajaran, siswa dibantu agar dapat melibatkan diri secara aktif untuk mengembangkan potensinya sehingga menjadi suatu kompetensi. Guru menyediakan pengalaman belajar untuk siswa sehingga mereka dapat melakukan beragam aktivitas yang dapat membantu mereka untuk mengembangkan potensi menjadi kompetensi yang ditetapkan dalam dokumen kurikulum 2013 atau bahkan melebihinya. Pengalaman belajar semakin lama semakin meningkat hingga akhirnya akan menjadi suatu kebiasaan belajar mandiri dan tetap sebagai salah satu fondasi untuk menjadi pebelajar sepanjang hayat (lifelong learner).

    Pada suatu kegiatan pembelajaran dapat terjadi pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa dalam kombinasi dan penekanan yang bervariasi. Setiap kegiatan pembelajaran memiliki kombinasi dan penekanan yang berbeda dari kegiatan pembelajaran lainnya. Hal ini tentu saja bergantung pada sifat konten yang sedang dipelajari siswa. Walaupun begitu, aspek pengetahuan (kognitif) akan selalu menjadi faktor penggerak untuk pengembangan kemampuan lain (afektif dan psikomotor).

    Demikian tulisan tentang pandangan kurikulum 2013 tentang pembelajaran dari blog penelitian tindakan kelas dan model-model pembelajaran. Semoga bermanfaat.

    Baca juga:
    Kumpulan Aneka File Tentang Kurikulum 2013
    Apa dan Bagaimana Pelatihan Kurikulum 2013
    Cara Mudah Download Ebook Buku Kurikulum 2013
    Download Aneka Permendikbud Terkait Kurikulum 2013

    Wednesday, November 13, 2013

    Cara Mudah Mengubah File PDF ke MS Word Melalui PDFonline.com

      cara-mengubah-pdf-ke-word-melalui-pdfonline=
      Halaman pdfonline untuk layanan gratis convert file pdf ke word
    1. Buka halaman situs convert file pdf di http://www.pdfonline.com/pdf-to-word-converter/
    2. Klik tombol panjang UPLOAD FILE TO CONVERT, maka akan terbuka jendela pop up untuk mengambil file pdf yang akan diubah ke word dari lokasi penyimpanannya di komputer anda.
      Setelah anda memilih file pdf yang akan diupload untuk diconvert/diubah di pdfonline.com, klik tombol OPEN pada jendela pop up tersebut. 
    3. cara mengkonvert file pdf ke word
    4. Tunggu beberapa saat, setelah file pdf anda terupload dengan sempurna ke situs pdfonline, akan muncul jendela pop up. Pada jendela ini anda diberi 2 pilihan, yaitu: (a)  make my document public atau jadikan dokumen milik anda dapat dilihat oleh publik; dan (b) dont make  my document public atau jangan jadikan dokumen saya dapat dilihat oleh publik. Bila dokumen anda penting dan rahasia, tentu pilihlah yang kedua.
    5. convert file pdf ke word
      Apakah dokumen/file anda boleh dilihat publik atau tidak?
    6. Klik tombol CONTINUE
    7. Maka akan muncul lagi jendela pop up berikutnya yang menunjukkan proses pengubahan file pdf anda menjadi word sedang berlangsung. Tunggu beberapa saat hingga proses selesai. (Bergantung besar kecilnya ukuran file dan kecepatan koneksi internet anda).
    8. convert file pdf ke file word
      Link download berukuran kecil, hati-hati salah klik!
    9. Apabila proses convert file pdf ke word telah selesai maka halaman akan berubah menjadi seperti gambar di atas. 
    10. Perhatikan tulisan DOWNLOAD berukuran kecil yang ada di kiri atas halaman. Klik tulisan (tombol) DOWNLOAD tersebut, hati-hati jangan terkecoh oleh iklan yang umumnya juga bertuliskan download tetapi dengan huruf yanglebih aktraktif dan berukuran besar.
    11. yuk convert file pdf ke word
      Pilih jenis file yang anda inginkan, dalam hal ini file word
    12. Bila anda mengklik tombol DOWNLOAD yang benar anda akan diarahkan pada sebuah jendela pop up kecil untuk memilih jenis file yang ingin anda download. Karena nda menginginkan file dalam bentuk ms word maka pilihlah (klik)  DOWNLOAD WORD FILE.
    13. Tunggu beberapa saat hingga file anda lengkap terdownload secara sempurna. Bila anda menggunakan browser Mozzila Firefox, anda akan menemukan lokasi file hasil download tersebut dengan cara mengklik menu TOOL > DOWNLOAD pada browser.


    Cara Mudah Mengubah File PDF ke MS Word Melalui PDFonline.com

    Beberapa waktu yang lalu di blog penelitian tindakan kelas, salah seorang pembaca meminta untuk dikirimi file dalam bentuk microsoft word (ms word) padahal jelas file tersebut telah tersedia di blog ini walaupun dalam bentuk file pdf. Begitu juga di sebuah pertemuan MGMP, seorang kawan mengatakan bahwa ia tidak dapat mengedit file pdf (tentu saja, karena pdf memang "lebih susah" untuk diedit dibanding file dalam bentuk ms word. Nah, kali ini untuk membantu teman-teman yang kesulitan menghandel file pdf untuk proses editing dan terbiasa dengan file word, akan kita beri tips cara mudah mengubah (convert/konvert) file dari jenis pdf ke ms word melalui layanan gratis online di pdfonline.com. Oh ya, sekedar informasi, di situs ini kita dapat mengkonvert file hingga yang berukuran 2 MB. Yuk kita simak saja tutorialnya.

    Langkah-langkah mengubah file pdf ke word secara online 

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah/mengconvert file dari pdf ke word melalui situs online gratis pdfonline.com.
    Demikian sedikit cara mengubah file pdf ke word dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

    Tuesday, November 12, 2013

    Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Berikut ini, blog penelitian tindakan kelas berdasarkan Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melisting dasar hukum pelaksanaan PKB. Berikut dasar hukum (perundangan) yang dimaksud:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
    6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
    8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
    10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
    11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
    12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
    13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
    14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
    Demikian tulisan tentang dasar hukum pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat.

    Baca juga:

    Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Beberapa waktu yang lalu blog penelitian tindakan kelas (PTK) telah menerbitkan tulisan tentang pengantar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Continous Profesisonal Development. Kali ini agar lebih jelas, PKB kembali diulas, tepatnya mengenai tujuan, manfaat, dan sasaran PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Tujuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut; 
    1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
    2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. 
    3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
    4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
    5. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di   masyarakat.
    6. Menunjang pengembangan karir guru

    Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
    1. Bagi Peserta Didik. Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
    2. Bagi Guru. Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
    3. Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.
    4. Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
    5. Bagi Pemerinta, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

    Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

    Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Demikian ulasan tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) mengenai tujuan, sasaran dan manfaatnya, yang ditulis berdasarkan buku 1 pedoman pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan: Pembinaan Pengembangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012.

    Baca Juga:
    Peningkatan Profesionalisme Guru dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
    Dasar Hukum Pelaksanaan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...