Penjelasan Tentang Sertifikasi Guru 2013

untuk Guru dan Mahasiswa Calon Guru

Friday, July 12, 2013

Penjelasan Tentang Sertifikasi Guru 2013

Berbagai Penjelasan Tentang Sertifikasi Guru 2013

Apakah Bapak/Ibu termasuk peserta sertifikasi guru tahun 2013? Daftar peserta sertifikasi guru tahun 2013 sudah dirilis oleh situs resmi kemdikbud, yaitu http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13. Beragam pertanyaan mungkin muncul dibenak anda tentang apa saja sebenarnya persyaratan peserta sertifikasi guru itu, lalu jika anda telah masuk ke dalam daftar peserta sertifikasi guru (sergur) 2013, aktivitas apa saja yang perlu anda lakukan? dan berbagai pertanyaan lain. Untuk itu, blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) kali ini akan membagi banyak informasi tentang sertifikasi guru (sergur) 2013. Yuk disimak.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).  
     

Prosedur Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru

Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
  1. Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Prioritas Mengisi Kuota Sertifikasi Guru

Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Daftar Daerah Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar

(Sumber data dari RPJM 2010-2014 Bappenas, 17 Desember 2009 dan Update data Bappenas, 15 Januari 2010)
NoPropinsiKabupaten/KotaKecamatan
1.N A D1.1Kota Sabang1.Suka Jaya




2.Suka Karya
2.Sumatera Utara2.1.Kab. Serdang Bedagai1.Bandar Khalifa




2.Tanjung Beringin




3.Teluk Mengkudu
3.Riau3.1.Kab. Bengkalis1.Bengkalis




2.Rupat Utara


3.2.Kab. Indragiri Hilir1.Keteman




2.Pulau Burung


3.3.Kab. Rokan Hilir1.Kubu




2.Sinaboi




3.Pasirlimau Kapuas


3.4.Kota Dumai1.Sungai Sembilan


3.5.Kab. Kep. Meranti1.Rangsang Barat
4.Kalimantan Barat4.1.Kab. Sambas1.Paloh




2.Sajingan Besar


4.2.Kab. Sintang1.Ketungau Hulu




2.Ketungau Tengah


4.3.Kab. Kapuas Hulu1.Badau




2.Batang Lupar




3.Embaloh Hulu




4.Empanang




5.Puring Kencana




6.Puttussibau Selatan




7.Puttussibau Utara


4.4.Kab. Bengkayang1.Jagoi Babang




2.Siding


4.5.Kab. Sanggau1.Entikong




2.Sekayam
5.Kalimantan Timur5.1.Kab. Malinau1.Kayan Hilir




2.Kayan Hulu


5.2.Kab. Nunukan1.Krayan




2.Krayan Selatan




3.Lumbis




4.Nunukan




5.Sebatik




6.Sebuku




7.Sebakung


5.3.Kab. Kutai Barat1.Long Apari




2.Long Pahangai
6.Sulawesi Utara6.1.Kab. Sangihe1.Kandahe




2.Manganittu




3.Tabukan Selatan




4.Tabukan Utara




5.Tamako


6.2.Kab. Kepulauan Talaud1.Beo




2.Essang




3.Kabaruan




4.Karatung




5.Khusus Miangas




6.Lirung




7.Nanusa




8.Rainis
7.Maluku7.1.Kab. Maluku Tenggara Barat1.Kormomolin




2.Nirunmas




3.Selaru




4.Tinimbar Selatan




5.Tinimbar Utara




6.Wermaktian




7.Wertamian




8.Wuarlabobar




9.Yaru


7.2.Kab. Maluku Barat Daya1.Babar Timur




2.Letimoa Lakor




3.Mdona Heira




4.P.P. Babar




5.Terselatan




6.Wetar


7.3.Kab. Kep. Aru1.Aru Selatan




2.Aru Selatan Timur




3.Aru Tengah




4.Aru Tengah Selatan




5.Aru Tengah Timur




6.Aru Utara




7.P.P. Aru
8.NTT8.1.Kab. Kupang1.Amfaong Timur


8.2.Kab. Timor Tengah Utara1.Insana




2.Insana Utara




3.Miaomaffo Barat




4.Miaomaffo Timur


8.3.Kab. B E L U1.Kakuluk Mesek




2.Kobalima




3.Kobalima Timur




4.Lamaknen




5.Lamaknen Selatan




6.Lasiolat




7.Ringhat




8.Tasifeto Timur




9.Tasipeto Barat


8.4.Kab. A L O R1.Alor Barat Daya




2.Alor Barat Laut




3.Alor Selatan




4.Alor Timur




5.Pantar




6.Teluk Mutiara


8.5.Kab. Rote Ndao1.Rote Barat Daya
9.Papua9.1.Kab. Merauke1.Eligobel




2.Merauke




3.Nauken Jarai




4.Sota




5.Ulilin




6.Kimaam


9.2.Kab. Keerom1.Arso




2.Senggi




3.Towe




4.Waris




5.Web


9.3.Kab. Boven Digul1.Jair




2.Mindiptana




3.Ninati




4.Waropko


9.4.Kab. Pegunungan Bintang1.Batom




2.Iwur




3.Kiwirok




4.Kiwirok Timur




5.Okbibab




6.Oksibil




7.Tinibil 1




8.Tinibil 2


9.5.Kab. Supiori1.Supiori Utara


9.6.Kota. Jayapura1.Muara Tami
10.Maluku Utara10.1.Kab. Morotai1.Morotai Jaya




2.Morotai Selatan




3.Morotai Selatan Barat




4.Morotai Timur.




5.Morotai Utara
11.Kepulauan Riau11.1.Kab. Natuna1.Bunguran Timur




2.Bunguran Utara




3.Pulau Laut




4.Serasan




5.Subi


11.2.Kab. Anambas1.Siantan


11.3.Kab. Bintan1.Bintan Pesisir


11.4.Kab. Karimun1.Tebing


11.5.Kota Batam1.Belakang Padang




2.Nongsa
12.Papua Barat12.1.Kab. Raja Ampat1.Kep. Ayau




2.Waigeo Utara

Aktivitas yang Harus Dilakukan Guru dalam Sertifikasi Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Peserta Pola PSPL

Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Peserta Pola PF mengumpulkan Portofolio

Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
    • Kualifikasi Akademik
    • Pendidikan dan Pelatihan
    • Pengalaman Mengajar
    • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    • Prestasi Akademik
    • Karya Pengembangan Profesi
    • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  5. Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.

Peserta Pola PLPG Mengumpulkan Berkas:

Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Beberapa Aktivitas yang Harus Dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Sertifikasi Guru

  1. Berkoordinasi dengan LPMP
  2. Mencetak Format A0
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.

Beberapa Aktivitas yang Harus Dilakukan LPMP dalam Sertifikasi Guru

  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Kurang jelas, apakah Hasil UKG 2013 berpengaruh terhadap Daftar Peserta Sergur 2013.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru 2013 dari blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan Model-Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...